Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Monday, June 30, 2014

Ada Lomba!

Pertama kali saya ingin mengucap syukur kepada Allah SWT karena di Ramadhan kali ini saya diberikan kesempatan untuk memulai bisnis baru yang sangat sesuai dengan hobi saya (menulis). Bisnis ini merupakan sebuah bisnis penerbitan buku (indie publishing) yang nantinya sebagian keuntungannya akan didonasikan untuk anak-anak yang bersekolah di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

Penerbitan ini bekerja sama dengan Plus Untuk Negeri yang merupakan sebuah program hibah buku bagi sekolah-sekolah di pelosok Riau. Senang rasanya memulai bisnis ini meskipun sangat berat untuk memulai dari awal. Tetapi untuk sukses kita memang harus memulai dari awal. Tidak dapat secepat kilat melejit ke angkasa. Butuh waktu dan proses yang cukup maksimal di setiap kesempatan yang ada. Satu hal yang ingin saya kabarkan pada postingan kali ini, TRIWAY Publishing Award. Sebuah penghargaan khusus bagi penulis-penulis muda berbakat. Semoga nantinya mereka dapat cemerlang dengan karya-karyanya yang melejit.

Bagi teman-teman yang ingin mengikuti lomba ini, berikut saya sampaikan sekelumit informasinya. Untuk lebih jela mungkin dapat dilihat ke situs berikut ini.

http://penerbitan-buku-triway.blogspot.com/2014/06/triway-publishing-award.html

Menulis merupakan sebuah jalan bagi umat manusia untuk tetap eksis. Menulis memiliki hubungan yang sangat erat dengan produktif. Penulis yang akan tetap eksis adalah penulis yang produktif atau penulis yang memiliki mahakarya yang luar biasa. Namun, pada umumnya seorang penulis yang jenius akan melahirkan tulisan-tulisan yang brilian setelah ia menulis sekian lama. Menulis sama dengan berenang. Latihan adalah kuncinya. Salah satu motivasi terbesar bagi seorang penulis adalah melahirkan tulisan-tulisannya menjadi sebuah buku.

TRIWAY Publishing yang merupakan sebuah indie publishing house mengadakan sebuah lomba untuk para penulis. TRIWAY Publishing Award yang diadakan pada tahun ini merupakan ajang penghargaan pertama yang diadakan pihak TRIWAY. Adapun tema TRIWAY Publishing AWARD 2014 adalah:

"Buku, Pesta dan Cinta"

Sunday, June 22, 2014

PERTANYAAN TERLARANG DI MASA KECIL

Malam ini saya kembali iseng mengingat masa lalu. Tidak tahu kenapa, mungkin karena hari ini adalah hari ulang tahun Yeyen Yuristiary, si adik kecil yang cerewet itu. Hahaha....

HAPPY BIRTHDAY YEYEN YURISTIARY....

Kalau diingat lagi 16 tahun yang lalu, untung aja namamu bukan Anjeli karena di tahun 98-an dulu itu lagi nge-hits-nya film Kuch Kuch Hota Hai. Jadi dulu setelah si Yeyen ini lahir, mama iseng nanyain kalo baiknya nama adik perempuanku ini siapa. Untungnya aku masih berbaik hati tidak memilih nama Anjeli Anjeli itu. Hahaha.....

Kembali mengingat masa kecil, dulu... Sebelum Yeyen lahir... kira-kira waktu itu aku masih sekolah TK nol kecil.... Dulu itu aku suka diantar pergi ke sekolah sama papa yang kantornya juga di dekat TK kami. Jadilah aku salah satu dari anak-anak yang datang on-time bahkan sering kepagian masuk TK-nya. Di TK aku dulu itu ada gazebo, ayunan, ban-ban yang bisa didudukin, main-mainan ala TK pokoknya. Aku paling suka duduk di besi yang berbentuk bola sambil menunggu teman-teman lainnya datang. Sambil duduk, ada beberapa pertanyaan yang sering aku pikirkan dan sampai sekarang itu pertayaan masih sedikit aku bingungkan. Ahahaha... Waktu aku tanya ke mama, mama bilang aku tidak boleh memikirkan pertanyaan itu. Katanya nanti bisa gila. Nah, mungkin pertanyaan ini yang sering juga terlintas di pikiran teman-teman yang sedang membaca blog ini.

1. [waktu itu aku melihat kodok yang lompat-lompat di bawah mainan bola] Kenapa kodok itu tidak bisa jalan seperti kami (manusia)? Dia senang tidak ya jadi kodok yang melompat-lompat? Dia iri tidak dengan kami? Dulu kenapa dia mau jadi kodok? Apakah dia tidak punya pilihan? (jadi ayam misalnya)

2. Kalau kodok diciptakan Tuhan, aku anaknya mama, mama anaknya nenek, nenek anaknya nenek buyut dan seterusnya. Lalu siapa yang menciptakan nenek terbuyut itu? Tuhan? Tuhan itu kenapa Dia yang menjadi Tuhan? Apa ada lagi sesuatu yang memilihnya untuk menjadi Tuhan? Apakah Dia tidak lelah mengurusi alam semesta yang besar ini? [sambil melihat langit waktu itu]

3. Apakah pohon itu tidak bosan karena tidak bisa bergerak? Kenapa dia mau menjadi pohon? Dulu kalau aku menjadi pohon, gimana ya rasanya sekarang?

Dan itu sekelumit pertanyaanku di masa kecil dan sampai sekarang masih aku pikirkan. ^_^

Thursday, June 12, 2014

PERPRES No. 54/2010 dan PERPRES No. 70/2012



Di postingan ini terdapat analisa perubahan Perpres. Adapun Perpres yang saya bahas yaitu Perpres yang ada hubungannya dengan Dunia Konstruksi tentunya...
Analisa Perubahan Perpres No 54 tahun 2010 menjadi Perpres No 70 tahun 2012 diuraikan sebagai berikut:

Topik 1: Ketentuan Umum (pasal 23 dan 25)
Analisa pada topik ini antara lain:
1. Pada perpres 70/2012 bagian peraturan tentang tata cara pengadaan telah memberikan tata cara khusus untuk memperoleh tenaga konsultan internasional yang selama ini sulit memenuhi persyaratan pengadaan di Indonesia, seperti persyaratan izin usaha dan perpajakan.
2. Perencanaan pengadaan pada Pemerintah Daerah lebih dipertajam khususnya pengumuman rencana umum pengadaan.
3. Pembiayaan pengadaan tahun depan sudah harus dimasukan dalam anggaran tahun berjalan agar proses pelaksanaan pengadaan tidak terkendala dengan alasan anggaran.
4. Memasukan klausul Perpres 53/2010 ke dalam Perpres 70/2012 sehingga seluruh pengangkatan pelaksana pengadaan tidak terikat tahun anggaran 5. Perpres 70/2012 lebih mempertegas mengenai pelaksanaan pengadaan yang mendahului tahun anggaran, khususnya memperjelas mengenai kapan pelangan dapat diumumkan melalui sumber dana APBN dan APBD.

Topik 2: Organisasi Pengadaan (Pasal 12)
Perpres 70/2012 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam organisasi pengadaan tidak terikat tahun anggaran. Untuk perangkat organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kelembagaan. Terdapat peraturan tambahan menegenai persyaratan PPK yaitu tidak menjabat sebagai pejabat menanda tangan Surat Perintah Pembayar (PPSPM) dan bendahara, kecuali PA/KPA pada Pemerintah daerah karena menurut UU nomor 1 tahun 2004, PA/KPA merupakan penanggung jawab anggaran, maka apabila PA/KPA bertindak selaku PPK sesuai Permendagri 21 tahun 20011 maka boleh tetap sebagai pengelola keuangan. Perpres 70 tahun 2012 telah mengakomodir ketentuan Pemendagri 21/2011 yang membolehkan PA/KPA bertindak sebagai PPK. Namun Perpres 70/2012 menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Apabila PA/PKA bertindak sebagai PPK maka PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat.

Topik 3: Unit Layanan Pengadaan (ULP) (Pasal 16)
Pada pasal ini terdapat beberapa perubahan, antara lain:
1. Terdapat perubahan pada fungsi ULP yaitu pengadaan barang/jasa konstruksi yang wajib dilaksanakan oleh ULP adalah pengadaan dengan nilai di atas 200 juta, sedangkan untuk jasa konsultasi yang bernilai di atas 50 juta.
2. Kepala ULP berfungsi sebagai koordinator administrator dan dapet dijabat oleh pejabat struktural sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki sertifikat ahli pengadaan, namun apabila Kepala ULP juga merangkan sebagai anggota Pokja ULP, maka tetap berkewajiban bersertifikat.
3. Pengelola keuangan lebih diperjelas yaitu Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
4. Tugas, wewenang dan tanggung jawab Pejabat Pengadaan diperluas pada Perpres 54/2010 PBJ, yaitu tidak hanya sekedar menyususn dokumen dan mengusulkan pemenang, melainkan juga menyusun dokumen dan menetapkan pemenang lelang.
5. Apabila ada ketidaksesuaian HPS dan Spesifikasi, Pejabat Pengadaan juga dapat mengajukan usulan perubahan HPS dan Spesifikasi sesuai kondisi pada saat pengadaan.
6. Perpres 70/2012 telah menguraikan tugas pokok kewenangan kepala ULP dan telah memperjelas bahwa penetapan pemenang dilakukan oleh Pokja ULP, bukan oleh kepala ULP.
7. Pengecualian terhadap persyaratan pegawai negeri sipil juga telah ditambahkan dalam Perpres 70/2012.

Topik 4: Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Pasal 35)
Perubahan pada penagdaan barang dan jasa lainnya yaitu penambahan metode pelelangan terbatas. Untuk pelelangan /seleksi sederhana dan pemilihan langsung terdapat perubahan yang tadinya bernilai >200 juta menjadi > 5 milliar. Untuk pengadaan jasa konsultasi yaitu > 200 juta dan pengumuman minimal 4 hari. Pada ayat mengenai penunjukan langsung, ditambahkan pekerjaan pengadaan prasarana dan utilitas umum (PSU) di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

Topik 5: Metode Pemasukan Dokumen Penawaran (Pasal 47)
Perbedaan terletak pada dokumen dua sampul, pada Perpres 70/2012 dinyatakan bahwa dapat digunakan untuk semua jenis pengadaan.

Topik 6: Kontrak (Pasal 50, 52 dan 55)
Analisa dari topik mengenai kontrak ini, antara lain:
1. Perpres 70/2012 mempermudah persetujuan kontrak tahun jamak dengan memberikan batas waktu paling lambat 7 hari kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan persetujuan kontrak tahun kerja.
2. Sistem ini merupakan jenis kontrak baru yang diperkenalkan agar kebutuhanK/L/D/I yang sifatnya berulang dapat dilaksanakan dengan sistem kontrak payung sehingga dapat lebih efisien dan menjamin ketersediaan.
3. Dengan adanya kontrak pengadaan pekerjaan terintergrasi maka kesenjangan antara konsultan perencana dengan pelaksana konstruksi dan/atau konsultan pengawasa dapat diatasi.

Topik 7: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) (Pasal 66)
Perbedaan yang cukup signifikan adalah harga pasar setempat yang lebih diuraikan pada Perpres 70/2012.

Topik 8: Sanggah (Pasal 81)
Perubahan terjadi pada waktu masa sanggah yang berubah dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Begitu pula masa sanggah banding yang berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja. Sedangkan jawaban untuk sanggah juga berkurang dari 5 hari kerja menjadi 3 hari kerja dan jawaban sanggah banding berkurang dari 15 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Kalau dilihat secara kasat mata, pemerintah menginginkan kinerja yang cepar dalam proses sanggah ini.

Topik 9: Penggunaan Barang/Produksi dalam Negeri (Pasal 97)
Terdapat perubahan bahwa paling sedikit terdapat satu produk dalam negeri yang tercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ≥ 25% dan paling sedikit 2 produk dalam negeri yang bercantum dalam daftar inventarisasi dengan nilai TKDN < 25%. Dimana dalam Perpres sebelumnya untuk TDKN+BMP>40% harus menggunakan produksi dalam negeri. Sebagai peraturan tambahan bahwa surat dukungan yang dikeluarkan untuk barang impor tidak boleh berasal dari distributor melainkan dari pabrik/principal.

Topik 10: Daftar Hitam (Pasal 124)
Saat ini sudah terdapat peraturan pendukung oleh LKPP Tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam. Perubahan ini cukup baik mengingat pada undang-undang sebelumnya belum ada peraturan yang menjelaskan secara detail mengenai hal tersebut.

MAGANG DI UKP-PPP

Kamis yang sedikit hectic pagi ini saya mulai mengikuti program magang di UKP-PPP (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan). Perjalanan dimulai dari jam 8.00 WIB berangkat dari stasiun UI hingga tiba di kantor UKP4 pukul 09.30 WIB. Fiuuuh....

Alhamdulillah tadi malam saya dihubungi oleh Mas Daud dan terpilih menjadi satu dari anak magang di program Communication Specialist. Hahahaha... Penasaran dengan pekerjaan selain di bidang teknik, saya mulai menyeberang ke UKP4 deh. Itung-itung nambah kenalan. ^_^

Di UKP4 saya tergabung dalam unit kerja LAPOR (Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat). LAPOR ini merupakan suatu wadah yang diciptakan UKP4 sebagai tempat berkeluh kesahnya masyarakat. Mulai dari masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, politik dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk cara mengadukan segala uneg-uneg pun cukup mudah, yaitu dengan langsung login ke situs LAPOR, http://lapor.ukp.go.id atau sms ke 1708. Cukup mudah diingat juga (nomor telponnya). :)

Nah, kenapa hari ini cukup melelahkan? Well, setelah dari UKP4 saya harus ke UI lagi. Ada ujian bro, jam 1. Mata kuliah Manajemen Pengadaan, Klaim dan Kontrak. Apalagi chitsyit yang dibuat belum lengkap bener. Alhasil saya pinjem chitsyitnya Titis (Merci beacoup mon coeur, Titis)... Super duper juga dibantu Vivi hari ini. Setibanya di Teknik, Vivi membawakan laptop dan titipan pulpen untuk ujian. Ahh... Tidak terbayangkan kalau Vivi dan Titis tak ada.

Makasih buat kalian, teman-temanku sayang. Cup cup... :*


Friday, June 06, 2014

Launching Buku Reformasi Birokrasi

Selasa (3 Juni) saya dan beberapa teman mendapat kesempatan menjadi panitia Launching Buku Reformasi Birokrasi yang ditulis oleh Ibu Penny Lukito (Senior Inspector di BAPPENAS). Acara besar yang dihadiri oleh beberapa pejabat teras seperti Wamen, Ketua MPR dan beberapa ahli dalam bidang reformasi birokrasi. Acara ini dilaksanakan di Museum Nasional dari pukul 12.30 WIB hingga 16.00 WIB. Berikut adalah foto-foto dari acra tersebut.

 Foto 1. Press Conference

 Foto 2. Tim ID-TECH yang jadi panitia ^_^

 Foto 3. Saya bersama Kak Aca

 Foto 4. Full Panitia

 Foto 5. Dari kiri ke kanan (Maulana, Sonia, Ayu Beni, Nirmala, Mega, Kak Aca, Bu Penny, Pak Firdaus Ali, Yelna, Maya, Bang Dana, Mbak Jade, Dayat, Andhika, Bapak-Bapak (saya tidak tahu namanya))

 Foto 6. Ketua ID-TECH datang juga (Pak Ale Berawi, paling kanan) ^_^

Foto 7. Pembukaan acara (semua hadiri menyanyikan lagu Indonesia Raya)

Entri Populer