Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Saturday, June 29, 2013

RINGKASAN METODE KERJA SEGMENTAL ERECTION BOX GIRDER DENGAN ALAT LAUNCHING GANTRY PADA PROYEK BORR


 
   Konsep instalasi LG adalah dengan cara zig-zag (yang dipasang duluan adalah yang sebelah utara)

ü  Kemudian dipasang temporary foundation blocks yang memiliki berat 430 ton dimana per m perseginya dapat menahan beban 20 ton

ü  Barulah setelah itu di susun box girdernya (Assembly and Installation Sequence)

ü  Setelah disusun dilakukan proses erection segmental

ü  Dalam setiap setengah span terdapat 18 segmen dimana jarak segmen dan Pier Head 50 mm

ü  Setelah di erection dilakukan temporary hanging pada first segment

ü  Setelah itu dilakukan temporary hanging untuk semua segment

ü  Setelah di hanging  akan ada proses positioning and fixing of segment 1

ü  Kemudian akan ada penyambungan semua segmen dengan epoxy glue dan temporary PT

ü  Dalam tahap erection dan penggabungan segmen dengan Pier Head dilakukan 3 survey yakni Precamber, Survey monitoring selama erection dan adjustment method

ü  Setelah terpasang segmen, maka akan ada pengecoran pada Wet Joint (10 – 15 cm)

ü  Ada juga grouting pada segmen expansion joint (EJ)

ü  Setelah di grouting dan di cor Wet Joint, barulah dilakukan instalasi tendon (dalam proyek ini terdapat tendon eksternal dan tendon internal)

ü  Jika instalasi tendon telah dilakukan, saatnya prestressing dilakukan. Prestressing dilakukan inside the box dan outside the box

ü  Setelah di stressing, barulah dilakukan releasing segmen dari LG. Pada tahap ini beban tidak lagi ditampung oleh LG, akan tetapi oleh kabel tendon dan Pier/Kolom

ü  Barulah dilakukan pemindahan LG ke span selanjutnya

Wednesday, June 26, 2013

Kebutuhan Air Bersih Jakarta



Kota Jakarta memiliki kesamaan dengan kota-kota lainnya yang memerlukan akses air bersih yang memadai, apalagi dengan jumlah populasinya yang semakin membengkak. Beban populasi Jakarta ternyata juga memiliki imbas positif dalam hal perkembangan ekonomi daerah ini. Dari hasil keputusan yang perkumpulan negara-negara se-Asia Tenggara, Singapura, Jakarta dan Kuala Lumpur ditetapkan sebagai prominent hub di wilayah ASEAN. ASEAN Community yang akan diimplementasikan pada tahun 2015 mendatang menuntut Jakarta untuk setara dengan European Community baik dalam hal ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan. Pada tahun 2015 mendatang diharapkan Jakarta dapat menjadi prominent hub dari ASEAN Community bersama Singapura dan Kuala Lumpur. Dalam hal perkembangannya Jakarta dituntut untuk terus melangkah lebih cepat dibandingkan dengan ibukota negara-negara di ASEAN lainnya agar posisinya tidak tergantikan dengan negara lain. Seiring perkembangannya, hingga saat ini Jakarta tengah mengalami tiga masalah terbesar yang tengah dihadapi yakni implementasi pertumbuhan kota yang berbeda dengan rancangan tata kota, populasi yang terus berkembang dan masalah air bersih. Oleh sebab itu, permasalahan terkait air bersih di Jakarta yang nantinya akan menjadi daerah prominent hub sangat penting diselesaikan secara saksama. Permasalahan air bersih mulai menjadi perhatian pemerintah sejak tahun 1997 dengan adanya permbentukan kerjasama antara PD PAM dengan Lyonnaise des Eaux (sekarang Suez Environment) dari Perancis dan Thames Water International dari Inggris. Namun, kerjasama yang dilakukan tidak mendapat hasil yang maksimal karena saat ini masih terdapat beberapa permasalahan terkait sumber air bersih Jakarta.
Berbicara mengenai air bersih sama halnya dengan berbicara tentang kehidupan di masa yang akan datang. Air bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan. Ketersediaan air bersih disetarakan dengan pemenuhan kebutuhan hak asasi setiap manusia. Hal ini terlihat juga dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan bahwa segala sumber daya yang memenuhi hajat hidup orang banyak dikelola oleh negara. Oleh sebab itu penting bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan, dimana nanti pelaksanaannya juga bergantung pada aspirasi masyarakat dan pihak ketiga yang berkepentingan. Berdasarkan hasil perkiraan para ahli, dari sejumlah besar kebutuhan air bersih yang dibutuhkan Jakarta saat ini baru 33%-nya yang dapat dipenuhi oleh PAM Jaya. Hal ini dapat terjadi karena semakin hari semakin banyak permintaan (demand) air bersih baik dari segi kuantitas (akibat pertumbuhan populasi dan ekonomi) dan kualitas (semakin kritisnya konsumen dan aktivitas kota yang semakin kompleks).
Belum terpenuhinya kebutuhan air Jakarta pada umumnya disebabkan oleh kinerja pelayanan air bersih yang tidak memadai, keterbatasan sumberdaya finansial, cakupan pelayanan yang sangat rendah, serta tingkat kehilangan air yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil survey, pada tahun 1996 cakupan area pelayanan air bersih di Jakarta hanya mencapai 41%, dimana tingkat Non Revenue Water (NRW) yang mencapai 57% selain itu kondisi pasokan air untuk memenuhi kebutuhan air Jakarta masih dianggap lemah. Dalam hal penyediaan air bersih, pelanggan yang tersambung dengan akses air PAM ternyata belum tentu mendapatkan pasokan air yang memadai. Sebagian besar masyarakat Jakarta yang tidak tersambung dengan akses air bersih cenderung menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air hariannya. Tidak hanya itu, ternyata langkah ini juga diikuti oleh sebagian besar industri dan komersial (seperti hotel, apartemen, restoran dan lain sebagainya), sehingga penggunaan air tanah secara berlebihan menyebabkan penurunan muka tanah di Jakarta. Fakta  yang mengejutkan (Hasanuddin Z. Abidin, 2005) mendapati bahwa penurunan muka tanah di Jakarta dapat mencapai level 12 cm per tahun (dimana keadaan ini terjadi di Jakarta Timur bagian utara dan Jakarta Barat bagian Utara). Sehingga dari fenomena ini dapat disimpulkan bahwa penting adanya suatu sistem terintegrasi yang dapat mengatur siklus air dan mengoptimalkan suplay air bersih yang ada di Jakarta.
Selain faktor suplay air yang belum maksimal di Jakarta, kualitas air bersih yang ada di Jakarta juga masih tergolong jauh dari jenis air yang ada di negara-negara maju (hal ini ditandai dengan air keran yang dapat langsung diminum). Hal ini tentu saja akan menimbulkan efek domino lain berupa peningkatan kebutuhan energi dalam hal pematangan air untuk siap diminum. Selain itu, tarif rata-rata PAM Jakarta yang lebih tinggi di banding dengan kota-kota besar di Asia Tenggara (seperti Bangkok, Manila, Kuala Lumpur, Johor Baru dan Singapura) karena belum tercapainya efisiensi proses provision, produksi dan delivery air bersih. Selain itu, kondisi air baku yang semakin rusak akibat adanya perubahan lingkungan secara signifikan menyebabkan air bersih di Jakarta semakin langka meskipun sumber mata airnya melimpah.

Sunday, June 23, 2013

FUNGSI dan PERAN JAKARTA



Dalam perkembangannya, Kota Jakarta tidak hanya menjadi simbol sebagai ibukota negara. Kota Jakarta memiliki fungsi dan peran yang lebih besar lebih dari sekedar menjadi ibukota Indonesia. Berbagai pergerakan ekonomi, politik dan segala kebijakan terkait Indonesia dipengaruhi oleh kondisi lingkungan kota ini. Hal ini terbukti ketika banjir yang melanda Jakarta Desember lalu menyebabkan gangguan perekonomian bangsa. Secara administrasi, kota Jakarta berfungsi sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kota Jakarta merupakan satu kota megapolitan yang setiap perubahannya dapat memengaruhi kebijakan di kota-kota lainnya di Indonesia. Hal ini juga disebabkan karena Jakarta merupakan wilayah pusat kegiatan nasional. Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan kota Internasional di Indonesia. Oleh sebab itu penting adanya perencanaan yang berkelanjutan di kota ini. Pertumbuhan populasi dan perkembangan teknologi yang signifikan menjadikan Jakarta membutuhkan sarana dan prasarana untuk menunjang percepatan pembangunannya. Saat ini telah dilakukan segenap upaya untuk memaksimalkan peran Jakarta sebagai ibukota negara seperti melakukan percepatan pembangunan yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat. Percepatan pembangunan di kota Jakarta juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dalam hal pemenuhan kebutuhan dasarnya dalam pencapaian pembangunan yang simultan, Jakarta secara logis akan mengeluarkan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) terbesar di Indonesia. Meskipun kota ini minim dalam hal sumber daya alamnya, kota Jakarta memiliki fungsi yang dapat mendukung kemajuan grafik pembangunannya. Jakarta yang menjadi pusat kegiatan nasional dan pusat perdagangan serta distribusi berbagai jenis industri dan bisnis menjadikan kota ini berfungsi sebagai kota jasa. Hanya saja, kota Jakarta perlu belajar lebih banyak dari Singapura yang telah maju selangkah menjadi kota jasa nomor 1 di dunia dengan memaksimalkan peranan sumber daya manusia-nya. Adapun penjabaran DKI Jakarta sebagai kota jasa (service city) adalah karena kota ini melayani segala kebutuhan masyarakat dan pusat pelayanan di Indonesia. Selain itu jasa perdagangan dan distribusi ke seluruh Indonesia senantiasa menjadi fungsi dari kota ini. Jakarta dianggap sebagai service city karena daerah ini merupakan pusat keuangan, pariwisata, pelatihan dan informasi masyarakat Indonesia. Meskipun pada hakikatnya di Indonesia sendiri terdapat ratusan ribu pulau yang dapat dijadikan tempat pariwisata, perdagangan dan pelatihan. Namun, Jakarta-lah yang memegang andil sebagai acuan setiap standar operasi terkait perdagangan, pariwisata, pelatihan, informasi dan pelayanan masyarakat Indonesia (Propeda Propinsi DKI Jakarta 2002-2007).

FLYOVER BOGOR OUTER RING ROAD

Proyek Flyover Bogor Outer Ring Road merupakan proyek flyover pertama di Indonesia yang menerapkan metode baru dalam pengerjaannya. Adapun dua metode kerja pada proyek ini yang berbeda dengan proyek lainnya adalah dengan pembangunan pier head yang tanpa perancah sehingga tidak mengganggu jalur lalu lintas di bawahnya, dan pemasangan girder dengan stressing span by span. Flyover sesi IIA yang memiliki panjang sekitar 2,8 km ini nantinya akan memiliki jumlah pier sekitar 30 buah dimana nantinya ada satu bentangan antara pier-nya yang akan melewati perlintasan kereta api di Bogor. Untuk ketinggian pier sendiri beragam.

Adapun beberapa tahapan pembangunan flyover ini adalah :

1. Pembuatan bor pile
Pada pekerjaan pondasi digunakan bor pile pada proyek ini. Dalam proses pembangunannya, proyek ini menggunakan bentonite pada pemasangan sheetpile agar tidak terjadi longsor tanah sekitarnya. Setelah bor pile selesai, maka dilakukan proses penggalian dan sisa bor pile dibobok agar diperoleh tulangannya untuk diikat dengan tulangan pile cap nantinya.

2. Pengecoran pile cap
Pengecoran pile cap pada proyek ini dilakukan dengan metode kerja umum pada proyek-proyek lainnya.

3. Pengecoran pier/kolom
Pier/kolom pada proyek ini juga di cor dengan cara yang umum seperti pada proyek lainnya. Adapun jumlah pier ada sekitar 30 buah.

4. Pengecoran pier head
Nah, untuk pengecoran pier head pada proyek ini terdapat beberapa perbedaan dengan proyek flyover lainnya. Pada proyek BORR, pier head dicor tanpa menggunakan perancah (shoring). Dari sekitar 30-an pier head yang ada, hanya 3 pier head yang proses pengecorannya menggunakan shoring (yakni pier 6, 12 dan 30). Sedangkan selebihnya hanya mengandalkan kekuatan bekisting yang ada. Untuk metode pengecorannya pun pada pier head tanpa shoring dilakukan dengan 2 tahap (cor bagian bottom dan up) agar nantinya beban cor tidak over. Pier yang di cor juga di lakukan stressing agar nantinya kekuatan struktur pier ini maksimum.

5. Pemasangan box girder
Setelah pier head terpasang, barulah dirakit alat launching gantry (yang merupakan alat bantu pemasang box girder pada bentangan antar pier). Setelah launching gantry terpasang antara pier satu dan pier lainnya yang akan dipasang box girder, barulah box girder digantung (di hanging) dengan alat launching gantry tersebut. Setelah di gantung, masing-masing box girder lalu direkatkan dengan epoxy glue (lem khusus beton). Pada tahap ini juga dilakukan pengikatan antara masing-masing box girder agar tidak terjadi perubahan letak (saya lupa nama alat pengikatnya). Kemudian, setelah dilem, masing-masing box girder dihubungkan dengan strand dan antara box girder dan pier juga dihubungkan dengan strand (intinya dimasukkan seperti tali dari baja pada bolongan-bolongan box girder dan pier head). Setelah strand dimasukkan, kembali dilakukan stressing dan pengecoran agar struktur dapat memaksimalkan beban yang diterimanya. Pekerjaan ini dilakukan pada setiap pier hingga akhir.

6. Pekerjaan ramp
Ramp dalam proyek ini ada 2, yakni on ramp dan off ramp. Pengertian ramp sendiri merupakan jalan yang memiliki gradien tertentu yang berfungsi sebagai alternatif untuk masuk atau keluar dari flyover. Biasanya ramp ini miring. Jadi, jika anda ingin masuk ke flyover, jalan mendaki atau menurun itulah yang dinamakan ramp. On ramp adalah jalan masuk ke flyovernya, sedangkan off ramp adalah jalan keluar dari flyovernya (menurun).

Perhatian :
Pada proyek ini ada yang dinamakan stressing. Jadi, maksudnya adalah ketika suatu struktur yang dihubungkan dengan strand, akan dilakukan stressing (penarikan strand/kabel) terlebih dahulu, kemudian sambil ditarik dilakukan pengecoran pada kabel tersebut hingga kering. Hal ini dilakukan agar nantinya kabel/strand itu tidak longgar sehingga memicu perpindahan pada box girder (tentu saja hal ini tidak diinginkan)

SALAM KP CERIA :)

Wednesday, June 19, 2013

AUTOCAD

Autocad merupakan salah satu program dasar yang wajib dikuasai oleh seorang engineer, khususnya Sipil. Autocad mempermudah bagi seorang engineer untuk menggambar sesuai skala, membentuk sudut dan menggambarkan dimensi dari rancang bangun baik itu bangunan dan mesin. Berikut panduan belajar Autocad yang semoga berguna bagi pemula.

http://www.4shared.com/rar/8WBTCM5E/TrikPraktisMenguasaiAutoCAD200.html

Monday, June 17, 2013

KERJA PRAKTEK DI BOGOR OUTER RING ROAD SEKSI II A

Senin, 17 Juni 2013

Hari ini saya, Vivi dan Sandha mendapat kepastian terkait kerja praktek di proyek Bogor Outer Ring Road seksi IIA. Beberapa keterangan terkait proyek ini adalah :



NAMA PROYEK
Pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi II A Ruas Kedung Halang - Kedung Badak STA 3+300 – 5+915

OWNER
PT. Marga Sarana Jabar

KONTRAKTOR
PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk.

JENIS PROYEK
Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Bogor Seksi II A berupa flyover yang menghubungkan Ruas Kedung Halang – Kedung Badak sepanjang 2615 meter (STA 3+300 – 5+915).

LOKASI PROYEK
Ruas Kedung Halang - Kedung Badak, Bogor

Untuk mencapai lokasi proyek, kami mulai perjalanan dari Stasiun UI -  Stasiun Bogor, setelah itu kami menaiki angkutan umum 08 hingga daerah Warung Jambu. Nah, lokasi proyek tersebut tepat di dekat jalan tol. Menariknya proyek ini adalah metode kerjanya yang tidak biasa. Metode kerja pier head dan erection box girder khusus pada proyek ini merupakan jenis metode kerja yang pertama dilakukan di Indonesia. Nah, dalam postingan ini saya belum bisa berbicara banyak terkait proyek ini. Semoga di hari-hari ke depan saya kembali membicarakan proyek ini.
:)

Sunday, June 16, 2013

Hak Cipta dalam Dunia Konstruksi



Di dunia konstruksi juga dikenal adanya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa undang – undang yang memiliki keterkaitan antara Hak Kekayaan Intelektual dan bidang konstruksi adalah :
a)             Pada UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa bidang usaha jasa konstruksi itu terdiri dari proses perancangan dan pembangunan pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal/elektrikal dan tata kelola lingkungan. Di dalam UU ini juga disebutkan bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat tentang hak kekayaan intelektual yang salah satu diantaranya berupa hak cipta. Dalam dunia konstruksi, penerapan penggunaan hak kekayaan intelektual yang sangat terlihat itu di bidang penggunaan paten teknologi konstruksi sendiri. Segala ketentuan terkait kontrak kerja konstruksi yang memuat kekayaan intelektual atau hasil karya seseorang biasanya diberikan insentif tertentu. Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan penerapan ilmu yang dimiliki seseorang sehingga dapat menciptakan inovasi dalam proses perencanaan konstruksi baik berupa perencanaan atau beberapa hal lainnya.
b)             Pada UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak khusus bagi seorang pencipta karya untuk dapat menyebarluaskan, memublikasikan dan memperbanyak karya-karyanya. Ciptaan tidak terbatas di atas kertas, melainkan ciptaan dapat merangkum segala hal mulai dari ilmu pengetahuan, seni maupun sastra. Diketahui juga misalnya proses penciptaan dilakukan oleh seseorang dalam suatu ikatan atau pekerjaan dinas maka pemegang dari hak cipta tersebut adalah pihak dinas yang terkait. Namun si pencipta dapat melakukan semacam perjanjian dua pihak untuk menyebarluaskan data atau hasil ciptaan itu maka biasanya diperbolehkan. Suatu pekerjaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak membutuhkan persetujuan dari keduanya (pihak pencipta maupun badan yang menaunginya) jika ingin menyebarluaskan data atau ciptaannya.
          Di dalam UU ini juga dijelaskan bahwa ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dimana ciptaan arsitektur juga termasuk ke dalamnya. Namun, dalam hal penerapannya, karya arsitektur tidak akan dipungut bayaran jika hasil ciptaan itu mengalami perubahan berdasarkan pertimbangan teknis. Untuk mendapatkan keputusan terkait hak cipta, biasanya Direktorat Jenderal HKI akan memberikan keputusan maksimal 9 bulan terhitung sejak diajukannya permohonan secara lengkap. Sengketa dalam hak cipta dapat terjadi jika seandainya ada peniadaan nama pencipta, mencantumkan namanya sebagai nama pencipta, mengganti atau mengubah judul ciptaan dan mengubah isi ciptaan.
c)             Pada PP RI Nomor 59/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dapat dengan cara penunjukan langsung selama pihak yang ditunjuk merupakan satu-satunya pihak yang mendapatkan lisensi atau pemegang dari hak cipta suatu unit pekerjaan atau proyek.
d)            PP No. 29/ 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi harus memuat siapa pencipta dari perencanaan yang dibuat dan pemenuhan kewajiban terkait hak cipta hasil perencanaan pihak lain yang dipakai atau paten yang digunakan.
e)             Adapun satu-satunya desain yang memiliki aturan yang rinci terkait hak cipta adalah desain industri (UU Nomor 31 tahun 2000)
f)              PP No. 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menggambarkan bahwa untuk mengajukan permohonan dan biaya penerbitan sertifikat hak cipta membutuhkan dana khusus.
          Selain data-data literatur di atas, penulis juga memperoleh data primer yang berhasil dikumpulkan dari hasil wawancara dan diskusi dengan Dr. Mohammed Ale Berawi (selaku Chief Editor jurnal IJTech dan Ahli Manajemen Konstruksi), Bapak Gunawan (S2), Bapak Albert (S2) dan Ibu Siti (S2) pada tanggal 25 Maret 2013 di gedung Engineering Center FTUI terkait penerapan Hak Cipta dalam dunia konstruksi di Indonesia. Berikut adalah kumpulan kesimpulan dari hasil wawancara dan diskusi yang dilakukan :
a)             Biasanya untuk gambar bangunan yang dicopy di Indonesia tidak ada royalti yang harus dibayarkan. Sejauh ini yang mendapat perhatian khusus di dunia konstruksi baru berupa pemakaian paten.
b)             Proyek konstruksi merupakan proyek yang unik sehingga memiliki hasil akhir, anggaran biaya, waktu dan metode kerja yang berbeda.
c)             Pemakaian gambar kerap dilakukan di dunia konstruksi untuk bangunan yang tipikal, hanya saja biasanya si owner akan merubah satu bagian yang ada untuk membedakan bangunannya dengan bangunan lainnya.
d)            Hak cipta merupakan ide atau gagasan dari suatu pemikiran atau karya, sedangkan paten lebih kepada produk yang dihasilkan.

Di dunia konstruksi penerapan hak kekayaan intelektual sangat dibutuhkan. Saat ini penerapan hak kekayaan intelektual di dunia konstruksi masih sebatas penggunaan paten dalam penyelesaian proyek. Penerapan peraturan terkait hak cipta dalam sebuah proyek hampir tidak pernah menjadi permasalahan atau sengketa. Dalam proyek yang tipikal seperti gedung sekolah baru di kota A dan kota B yang dikerjakan oleh suatu dinas atau instansi pemerintahan, tidak jarang penggunaan kembali layout ruangan, tampak depan, tampak samping dan beberapa gambar digunakan. Hanya saja kegiatan ini tidak menimbulkan permasalahan antar kedua belah pihak. Hal ini terjadi karena berdasarkan UU No. 19 tahun 2002 pasal 15 poin ii (f) menyatakan bahwa khusus untuk pekerjaan arsitektur yang telah dimodifikasi secara teknis tidak akan dikenakan pungutan biaya walaupun terdapat penggunaan karya ciptaan dari seseorang. Selain itu menurut penuturan salah satu narasumber yaitu Ibu Siti (S2) mengatakan bahwa proyek konstruksi itu unik dan pasti akan ada perbedaan diantara kedua bangunan/proyek tersebut walaupun tampilan luar dari bangunan tersebut tetap sama. Oleh karena itu penerapan peraturan terkait hak cipta di bidang konstruksi sangat jarang ditemukan.
Penerapan hak cipta terbilang kurang di dunia konstruksi bukan disebabkan karena abainya pelaku-pelaku konstruksi terhadap peraturan ini. Akan tetapi untuk menerapkan hak cipta di dunia konstruksi dibutuhkan suatu sistematika yang merinci segala ketentuan berlaku yang harus diperhatikan. Seperti menurut Bapak Gunawan (S2) yang diwawancara pada tanggal 25 Maret lalu, “Untuk menerapkan peraturan hak cipta pada kasus penggunaan gambar kerja membutuhkan suatu peraturan yang merinci kegiatan pelanggaran hak cipta tersebut. Misalnya, apa parameter dari pelanggaran hak cipta dan kapan hak cipta seseorang perencana bangunan terlanggar”.
Penerapan Hak Cipta di Dunia Konstruksi
Dalam hal hak cipta, AIA Knowledge Resources Staff menyatakan dalam tulisannya (Januari, 2007) bahwa penerapan peraturan hak cipta untuk seorang arsitek merupakan hal yang sulit, apalagi saat ini setelah semua pekerjaan telah dilakukan dengan media elektronik sehingga ekspresi dari sebuah karya arsitektur itu sendiri tidak memiliki karakternya.
Perlindungan terhadap hak cipta di dunia konstruksi telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan adanya The Architectural Works Copyright Protection Act of 1990 (AWCPA) yang telah menambahkan satu hukum terkait hak cipta pekerjaan. Di dalam peraturannya, AWCPA menyatakan bahwa seorang arsitek tidak melanggar hak cipta dalam dunia konstruksi asalkan mereka tidak menduplikat struktur dan spesifikasi dari proyek tersebut. Dari kedua pernyataan ini terlihat jelas bahwa di dunia konstruksi perlindungan terkait hak cipta sangat dilindungi. Hanya saja karena adanya sifat setiap proyek konstruksi yang berbeda maka pelanggaran terkait hak cipta ini sangat jarang terjadi. Berbeda halnya dengan desain industri yang memiliki suatu kesamaan dalam standarisasi produk.
Di dunia industri, hak cipta sangat dilindungi dan sering menemukan sengketa dalam hal pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena jenis produk dari hasil manufaktur cenderung sama dengan standar yang sama. Oleh sebab itu di Indonesia sendiri saat ini ada Undang – Undang yang khusus mengatur terkait desain industri yang ada. Dalam proyek konstruksi, jenis tanah, spesifikasi material, jumlah beban, kekuatan gempa dan kekuatan angin menjadi faktor tersendiri yang menyebabkan setiap proyek konstruksi itu unik. Walaupun dalam segi tampilan depan sebuah bangunan sama dengan bangunan yang pernah ada sebelumnya, namun dapat dipastikan spesifikasi kolom, balok, material, beton dan jenis pondasinya akan berbeda. Kegiatan seperti inilah yang menyebabkan proyek konstruksi itu jarang mengalami permasalahan terkait hak cipta.
Selain itu pihak perencana (konsultan dan pemilik proyek) jarang yang ingin mengajukan permohonan terkait hasil karyanya karena faktor – faktor yang disebutkan di atas. Reduksi biaya dilakukan secara bijak untuk tidak memperbesar rancangan anggaran biaya yang akan dikeluarkan. Perhatian khusus terkait hak kekayaan intelektual yang sering dilakukan oleh para inovator atau perencana biasanya lebih mengacu kepada paten atau produk inovasi yang cenderung tidak mengalami faktor pengganggu dalam hal pelaksanaannya seperti paten Sosrobahu dan paten cakar ayam. Sedangkan untuk permohonan hak cipta terkait gambar kerja itu sangat jarang dilakukan oleh seorang perencana.

Analisa
          Peraturan undang – undang jasa konstruksi memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan undang – undang yang membahas tentang Hak Cipta. Dalam penerapannya pelanggaran atau sengketa yang menyangkut hak cipta jarang terjadi karena adanya keunikan sifat dari setiap proyek sehingga duplikat spesifikasi dan struktur dari sebuah proyek secara langsung dapat dihindari. Menurut beberapa referensi dan kebijakan mengatakan bahwa khusus untuk proyek konstruksi duplikat rancangan diperbolehkan selama duplikat terkait struktur dan spesifikasi (baik teknis dan material) tidak dilakukan. Selain jenis proyek konstruksi yang unik antara satu dengan yang lainnya, adanya ego setiap individu untuk menciptakan produk atau bangunan yang lebih kokoh, hemat dan efisien menjadikan rancangan suatu proyek bukan sebuah ketetapan atau standar kualitas mutu yang harus diikuti.
          Gangguan berupa faktor luar yang memengaruhi setiap proyek konstruksi merupakan salah satu penyebab jarang terjadinya sengketa di dalam dunia konstruksi. Namun, beda halnya dengan paten yang cenderung lebih mudah terkena kasus pelanggaran karena paten merupakan produk dengan mutu dan spesifikasi tertentu. Paten memiliki kesamaan jika diterapkan di berbagai tempat dan merupakan teknologi, bukan proses dari produk. Untuk paten di dunia konstruksi biasanya yang terjadi adalah akulturasi atau penggabungan dari paten dan inovasi dari pengembang atau perencana. Paten di dalam dunia konstruksi memiliki banyak peluang untuk terus tumbuh dan berkembang karena setiap proyek unik. Hampir sama dengan hak cipta, hanya saja paten tidak memiliki kelonggaran seperti hak cipta dalam proses aplikasi ilmunya.

Kesimpulan
          Penerapan peraturan hak cipta yang berhubungan dengan dunia konstruksi sudah dilaksanakan di Indonesia maupun dunia internasional. Hanya saja peraturan yang menjelaskan rincian parameter hak cipta di dunia konstruksi khususnya di Indonesia belum ada. Di dalam peraturan perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi dan Hak Cipta yang ada, seseorang tidak akan dikatakan melanggar hak cipta jika ia telah melakukan perubahan spesifikasi pada suatu proyek. Sedangkan AIA juga menyatakan bahwa hak cipta seseorang di bidang konstruksi tidak akan terlanggar sejauh si perencana tidak menduplikat rancangan struktur dan spesifikasi yang ada.
          Pelanggaran hak cipta jarang terjadi di bidang konstruksi karena proyek konstruksi bersifat unik dan tidak mungkin sama walaupun memiliki layout bangunan yang sama. Beberapa faktor luar seperti keadaan tanah, angin, faktor gempa, beban yang ditampung dan jenis material menyebabkan hak cipta dalam dunia konstruksi jarang dilanggar. Keinginan manusia untuk memiliki bangunan yang lebih baik juga memengaruhi hal ini sehingga sangat jarang ditemukan kesamaan spesifikasi dan struktur untuk bangunan yang sama.
 

Entri Populer