Yelna's Hope

This website is a valuable resource that presents a wealth of professional experience and the unique point of view of Yelna Yuristiary. Yelna generously shares her insights, knowledge, and expertise, with the hope that readers can use the information to enhance their own understanding, make informed decisions, and achieve their goals.

Monday, March 11, 2013

KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL SIA (Singapore International Contract) dan Beberapa Kontrak Internasional Lainnya


Sistem kontrak ini disusun oleh institusi para arsitek di Singapura (SIA) dimana nama kontrak dikenal dengan nama SIA 80 CONTRACT. Kontrak ini digunakan untuk bangunan gedung sehingga nama lengkapnya adalah ARTICLES AND CONDITIONS OF BUILDING CONTRACT. Isi dari kontrak ini berupa :
1.      Perjanjian Kontrak (ARTICLE OF CONTRACT)
2.      Syarat-syarat kontrak (CONDITIONS OF CONTRACT)
3.      Lampiran (APPENDIX)
4.      Tambahan (ADDENDUM ON AMENDMENTS TO SIA 80 CONTRACT)
PERJANJIAN KONTRAK
Jika AIA dan FIDIC menyebutnya dengan Agreement sedangkan JCT menyebutnya dengan Article of Agreement. Namun secara umum kontrak ini memiliki 8 pasal seperti kontrak internasional yang lain, yaitu :
a.       Kewajiban Penyedia Jasa
b.      Jenis kontrak
c.       Arsitek/Direksi Pekerjaan
Pada SIA perencana/pengawas disebut dengan architect.
d.      Konsultan Biaya
Jika konsultan biaya tidak didefinisikan dalam kontrak ini maka secara otomatis kewajiban konsultan biaya akan dirangkap oleh architect.
e.       Harga/Nilai Kontrak Inklusif
f.       Dokumen Kontrak
Adapun dokumen kontrak dalam SIA adalah :
1)      Perjanjian
2)      Syarat-syarat Kontrak dan Lampiran
3)      Gambar-gambar Kontrak
4)      Rencana Anggaran Biaya
5)      Surat-surat atau pedoman lain (Dokumen Tender dan Surat Penunjukan)
g.      Penafsiran dan Catatan Pedoman
h.      Penyerahan Kontrak

SYARAT-SYARAT KONTRAK
Pada kontrak SIA terdapat syarat-syarat yang terdiri dari 39 pasal 150 ayat (selengkapnya ada di Buku Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia hlm. 188)
Dari ayat-ayat tersebut terdapat beberapa pengertian yang terangkum dalam pasal 12 ayat 2 yakni :
Yang dimaksud dengan perubahan adalah penambahan/pengurangan pekerjaan,material dan barang; pembongkaran; penggantian; perubahan jenis dan standar/mutu; perubahan rencana, ketinggian dan letak dimensi dari pekerjaan; perubahan mutu sementara penyedia jasa atau metode kerja; perintah perubahan/pengurangan dalam pekerjaan,material atau barang dari sub penyedia jasa/yang tertunjuk; dan penangguhan suatu bagian pekerjaan.
Pasal 15 ayat 1 juga mengatur bahwa : Harus ada persetujuan dari pengguna jasa jika pihak penyedia jasa ingin melimpahkan fungsi kontrak ke pihak lain.
Pasal 21 menerangkan : Penyedia jasa berhak melakukan pemeriksaan/penelitian terkait proyek (hal ini tidak terdapat di kontrak internasional lainnya)
Pasal 24 ayat 2 menerangkan : Adanya ganti rugi jika terjadi keterlambatan jadwal penyelesaian.
Pasal 25 menerangkan : Adanya penyelesaian pekerjaan dan penyerahan pekerjaan yang sebagian-sebagian.
Pasal 27 ayat 1 menerangkan : Adanya masa pemeliharaan.
Pasal 29 menerangkan : Pembuatan kontrak dengan sub penyedia jasa yang telah ditunjuk dan adanya hak keberatan.
Pasal 32 ayat 1 menerangkan : Pemutusan kontrak tanpa kesalahan (dimana penyedia jasa biasanya mendapatkan ganti rugi)
Pasal 37 menerangkan : Penyelesaikan sengketa diselesaikan lewat Arbitrase.
LAMPIRAN
Berisi besaran (nilai), ketentuan mengenai jenis kontrak, tanggal mulai pekerjaan, masa kontrak, tanggal penyelesaian, nilai pertanggungan, ganti rugi keterlambatan, masa pemeliharaan, dsb.
ADDENDUM
Adendum kontrak berisi ketentuan-ketentuan khusus.



RINGKASAN TINJAUAN STANDAR/SISTEM KONTRAK KONSTRUKSI INTERNASIONAL (FIDIC, JCT, AIA, SIA)
1.      Semua sistem kontrak tersebut memiliki format :
-          Perjanjian/ Kontrak/ Agreement
-          Syarat-syarat Kontrak (ada umum dan khusus)
-          Lampiran
-          Spesifikasi Teknis
-          Gambar-gambar Kontrak

2.      Kontrak sangat singkat dan sederhana karena hanya memuat hal-hal pokok :
-          Kontrak Amerika (9 butir)
-          Kontrak FIDIC 1987 (4 butir)
-          Kontrak FIDIC 1995 (4 butir)
-          Kontrak JCT 1980 (5 butir)
-          Kontrak SIA 80 (8 butir)

3.      Tujuan penggunaan kontrak adalah :
-          AIA untuk kontrak pekerjaan Sipil
-          FIDIC 1987 untuk kontrak pekerjaan konstruksi teknik sipil
-          FIDIC 1995 untuk kontrak pekerjaan rancang bangun
-          JCT 1980 dan SIA 80 untuk kontrak pekerjaan bangunan

4.      Terdapat perbedaan pemberian nama antara pihak penyedia jasa dan pengguna jasa.
5.      Syarat-syarat kontrak berisi ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak pengguna jasa dan penyedia jasa.
6.      Syarat-syarat khusus berisi penjabaran sifat/pekerjaan proyek.
7.      Segala keterangan terkait jaminan, waktu penyeraha lahan, waktu pelaksanaan, biaya, jaminan atas cacat dicantumkan dalam Lampiran.
8.      Kontrak dalam Bahasa Inggris.
9.      Penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
10.  Masa Pemeliharaan diganti dengan Masa Tanggung Jawab atas Cacat (kecuali SIA 80)
11.  Istilah denda diganti dengan ganti rugi keterlambatan.
12.  Semua kontrak internasional ini mengizinkan adanya :
-          Penyelesaian secara bertahap
-          Penempatan bagian pekerjaan yang telah diserahkan
-          Penyelesaian pekerjaan secara praktis/substansial (tidak mesti 100% selesai)

1 comment:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete

Entri Populer